Surat Edaran
29 Juni 2000
Nomor : SE-182/PJ/2000
Hal : BPHTB atas perolehan hak atas tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan ibadah dan untuk kegiatan sosial / pendidikan.
Sehubungan dengan masih banyak pertanyaan yang berkaitan dengan BPHTB atas perolehan hak atas tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan ibadah ( Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-undang BPHTB ) serta untuk kegiatan sosial / pendidikan yang semata-mata tidak bertujuan mencari keuntungan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan, ditegaskan bahwa tidak dikenakan BPHTB atas objek yang diperoleh
untuk digunakan kepentingan ibadah. Kepentingan ibadah sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut
antara lain untuk masjid, musholla, gereja, pura, wihara, pondok pesantren, maupun sarana ibadah
Hak Atas Tanah dan Bangunan, ditegaskan bahwa tidak dikenakan BPHTB atas objek yang diperoleh
untuk digunakan kepentingan ibadah. Kepentingan ibadah sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut
antara lain untuk masjid, musholla, gereja, pura, wihara, pondok pesantren, maupun sarana ibadah
lainnya.
2. Terhadap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan sosial dan pendidikan
yang semata-mata tidak bertujuan keuntungan,diberikan pengurangan BPHTB sebesar 50 % (lima puluh
persen ) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor.181/KMK.4/1999 tanggal 27
Mei 1999.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Ttd
MACHFUD SIDIK
NIP 060043114
.gif)
.gif)
0 Responses So Far:
tulis komentar disini