KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
1. Tata Cara Pengurusan KTP :
• Surat pengantar dari Desa/Kelurahan ;
• Di bawa ke Kecamatan ;
• Diproses perekaman data di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kabupaten ;
• Setelah data direkam di kabupaten, langsung bisa di cetak.
2. Persyaratan Pengurusan KTP :
• Surat pengantar dari Desa/Kelurahan ;
• Mengisi formulir biodata ;
• Copy Kartu Keluarga (KK) ;
• Pas Foto Ukuran 3 x 4 70 % tampak wajah, dapat menggunakan Jilbab, dan tidak diperbolehkan
menggunakan Cadar ;
• KTP yang telah habis masa berlakunya ;
• Surat kehilangan dari Kepolisian bila hilang untuk mengganti yang hilang ;
• Mengganti biaya cetak ;
• Proses perekaman data di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kabupaten dan
mencetak dokumen penduduk di TPDK ;
3. Waktu Pemrosesan KTP : Paling lama 3 (tiga) hari kerja.
4. Biaya Pengurusan KTP : Rp. 5.000,00 (Limaribu rupiah).
KARTU KELUARGA (KK)
1. Tata Cara Pengurusan KK :
• Surat Pengantar dari RT/RW di ketahui Kepala Desa/Kelurahan ;
• Di bawa ke Kecamatan ;
• Di Proses Perekaman Data di Kabupaten ;
• Setelah sudah perekaman data di Kabupaten, KK bisa langsung di cetak.
2. Persyaratan Pengurusan KK :
• Surat pengantar dari RT/RW ;
• Kartu Keluarga yang lama ;
• Surat keterangan penduduk tetap (SKPPT) bagi WNA ;
• Surat keterangan tempat tinggal bagi WNA ;
• Tanda lunas Pajak Bangsa Asing bagi WNA ;
• Mengisi formulir daftar isian biodata ;
• Proses perekaman data di TPDK Kabupaten dan mencetak dokumen berupa Kartu Keluarga (KK) di
TPDK Kependudukan ;
• Mengganti biaya cetak.
3. Waktu Pemrosesan KK : Paling lama 3 (tiga) hari kerja.
4. Biaya Pengurusan KK : Rp. 5.000,00 (Limaribu rupiah).
SURAT KETERANGAN PINDAH
Surat Keterangan Pindah diberikan setiap penduduk WNI yang pindah tempat tinggal dalam hal :
a. Pindah antar Kelurahan/Desa dalam satu Kecamatan ;
b. Pindah antar Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Gresik ;
c. Pindah Keluar Kabupaten Gresik.
Persyaratan Pengurusan Surat Keterangan Pindah :
a. Warga Negara Indonesia
Mengajukan surat permohonan dengan mengisi blangko FS. 07 serta melampirkan :
- Pengantar RT/RW ;
- Kartu Keluarga (KK) ;
- KTP bagi yang sudah wajib KTP ;
- Pas Foto ukuran 4 x 6 hitam putih 3 lembar ;
- Membayar Retribusi.
b. Warga Negara Asing
Surat keterangan pindah diberikan kepada Warga Negara Asing yang keluar dari Kabupaten Gresik, persyaratannya sebagai berikut :
- Pengantar RT/RW ;
- Surat keterangan kelakuan baik dari Kepolisian tempat asal ;
- Surat pernyataan tidak keberatan bertempat tinggal dari Pemilik Tempat Tinggal yang mempunyai
rumah diketahui oleh RT/RW dan Lurah/Kades di tempat yang baru ;
- Pas Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 8 lembar ;
- Copy Dokumen Imigrasi ;
- Copy surat tanda melapor diri ;
- Surat Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin ;
- Copy lunas pajak bangsa asing yang terakhir ;
- Copy surat keterangan penduduk tetap ;
- Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ;
- Membayar Retribusi.
c. Waktu Pemrosesan : Paling lama 3 (tiga) hari kerja.
KARTU TANDA PENDUDUK MUSIMAN (KIPEM)
1. Persyaratan Pengurusan KIPEM :
• Surat Pengantar dari RT/RW ;
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Jalan dari Daerah asal ;
• Pas Foto hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar.
2. Waktu Pemrosesan KIPEM : Paling lama 3 (tiga) hari kerja.
3. Biaya Pengurusan KIPEM : Rp. 4.500,00 (Empatribu limaratus rupiah).
..... untu lebih lengkapnya bisa anda lihat disini.
| Informasi Pelayanan Publik | 1 |
.gif)
.gif)
1 Responses So Far:
saya tertarik dengan informasi ttg KIPEM ini,
kan disini disebutkan Biaya Pengurusan KIPEM : Rp. 4.500,00 (Empatribu limaratus rupiah).
dan link (untuk lebih lengkapnya bisa anda lihat disini) mengacu pada website :gresik.go.id
yang mau saya tanyakan di bagian / menu website gresik.go.id mana yg menyebutkan biayanya Rp.4.500 untuk pembuatan KIPEM wilayah gresik,sb saya perlu sekali data ini,sb ditempat saya diberlakukan biaya pembuatan KIPEM 50 rb per kepala, di Ds.Sumengko Kec.WringinAnom dan ini tidak manusiawi menurut saya,krn mahal sekali,Mohon Konfirmasinya
Terima Kasih
tulis komentar disini