Dasar Penataan Lingkungan Pemukiman (2) ~ Berita Seputar Jl. Ruby

Share

Dasar Penataan Lingkungan Pemukiman (2) 0

Fanalia JTB | 9:25 AM | ,

Membangun rumah adalah membangun baru, memugar, memperluas rumah dengan mempertimbangkan faktor-faktor setempat mengenai keadaan fisik, ekonomi, sosial, budaya serta keterjangkauan masyarakat baik di daerah perkotaan maupun pedesaan.

Setiap orang atau badan adalah warga negara Indonesia, warga negara asing penduduk Indonesia, badan hukum Indonesia, badan hukum asing yang berkedudukan di Indonesia berhak membangun perumahan.

Untuk mewujudkan rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur maka pembangunan rumah/ perumhan wajib mengikuti persyaratan teknis, ekologis, dan administratif serta wajib melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan. Persyaratan teknis berkaitan dengan keselamatan dan kenyamanan bangunan, dan keandalan sarana, serta prasarana lingkungan. Persyaratan ekologis berkaitan dengan keserasian dan keseimbangan baik antara lingkungan buatan dan lingkungan alam maupun dengan lingkungan sosial budaya, termasuk nilai-nilai budaya bangsa yang perlu dilestarikan.

Persyaratan administratif berkaitan dengan pemberian izin usaha, izin lokasi dan izin mendirikan bangunan serta pemberian hak atas tanah. Pemantauan lingkungan bertujuan untuk mengetahui dampak negatif yang terjadi selama pelaksanaan pembagunan rumah atau perumahan, sedangkan pengelolaan lingkungan bertujuan untuk dapat mengambil tindakan koreksi bila terjadi dampak negatif dari pembangunan perumahan.

0 Responses So Far:

tulis komentar disini

 
Berita Seputar Jl. Ruby Copyright © 2010 Designed by Fajarwawa Home | RSS Feed | Comment RSS