Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman yang dimaksud dengan :
- Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal /hunian dan sarana pembinaan keluarga.
- Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal / lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana sarana lingkungan.
- Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal / lingkungan hunian dan tempat kegiatan perikehidupan /penghidupan.
- Satuan lingkungan pemukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan pentaan tanah dan ruang, prasaran dan sarana lingkungan yang terstruktur.
- Prasaran lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
- Sarana lingkungan adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.
- Pasarana / infrastruktur adalah alat atau tempat yang paling utama dalam kegiatan sosial ekonomi (faktor potensial dalam menentukan masa depan dari perkembangan suatu wilayah perkotaan /pedesaan).
- Sarana adalah alat pembantu prasarana.
- Prasarana dana sarana adalah jalan dan mobil, rumah dan perabotnya.
Sarana dasar yang utama bagi lingkungan permukiman, diantaranya:
- Jaringan jalan untuk mobilitas manusia dan barang, mencegah perambatan kebakaran, menciptakan ruang antar bangunan.
- Jaringan saluran pembuang air limbah dan tempat pembuangan sampah untuk kesehatan lingkungan.
- Jaringan saluran air hujan untuk drainase dan mencegah banjir setempat.
- Jaringan air bersih (bila air tanah sebagai sumber air bersih tidak ada).
Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan meliputi: jaringan air bersih, jaringan listrik, telepon, gas, transportasi, pemdam kebakaran.
KaSiba adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan / permukiman skala besar yang berbagi dalam satu lingkungan siap bangun/ lebih yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Pemda tk II.
0 Responses So Far:
tulis komentar disini