Walau hanya mengurus puluhan kepala keluarga, keberadaan lembaga RT/RW memiliki legalitas kuat di mata hukum. Lembaga RT/RW bukan lembaga keagamaan, suku atau ras, tetapi lembaga sosial kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawara mufakat seluruh anggota masyarakat di suatu tempat/wilayah.
Tugas seorang Ketua RT/RW cukup mulia, yaitu membantu pemerintah desa/lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Tugas dan Fungsi tersebut secara konkrit dapat diurai satu persatu yaitu;
(a) Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;(b) Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
(c) Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
(d) Menjadi motor penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Menurut defenisi hukum ketatanegaraan RI, Rukun Tetangga atau disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat, yang ditetapkan oleh pemerintah desa atau lurah. Sementara Rukun Warga yang disingkat RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat, dan mengedepankan rasa /semangat persatuan dan kesatuan, yang tujuannya memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pembentukan RT/RW dilakukan atas prakarsa masyarakat yang di fasilitasi oleh pemerintah melalui kegiatan yang berlangsung secara musyawarah dan mufakat. Penetapan RT/RW mengacu kepada Peraturan Desa/Lurah dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Untuk memilih seorang Ketua RT/RW, Suku Bangsa, Agama dan Ras, bukan patokan. Untuk menjadi Ketua dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan yang terdiri dari Seorang Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang-Bidang Sesuai Kebutuhan, syarat utamanya adalah; Warga Negara Indonesia, penduduk setempat, mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian; dan dipilih secara musyawarah dan mufakat.
Kendati demikian, seorang Ketua RT/RW tidak boleh orang yang telah memiliki jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya, dan atau warga yang aktif dan menjadi anggota pada salah satu PARTAI POLITIK.
Dan masa bhakti pengurus RT/RW ditingkat Kelurahan, hanya 3 tahun, berbeda dengan masa bakti RT/RW di Pedesaan yaitu 5 tahun. Semua itu mulai dihitung sejak pengangkatan, dan dapat dipilih kembali oleh warga pada pemilihan Ketua RT/RW periode berikutnya.
Dalam menjalankan tugas sehari-hari, hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan termasuk didalamnya RT/RW dengan pemerintahan kelurahan bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif. Hubungan kerja Lembaha Kemasyarakatan desa dengan Lembaga Lainnya seperti LPM, PKK Kelurahan, Karang Taruna bersifat koordinatif dan konsultatif. Sementara hubungan kerjanya dengan pihak ketiga, hanya bersifat kemitraan.
Selaku stake holder, keberadaan RT/RW dilindungi oleh Pemerintah. Artinya, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat wajib membina dan mengawasi lembaga ini, agar tidak melenceng dalam menjalankan tugasnya. Bentuk pembinaan yang mestinya di dapat oleh ketua RT/RW antara lain; mendapatkan pedoman dan standar pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan, Mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan, dan menerima pedoman penyusunan perencanaan pembangunan yang bersifat partisipatif; menerima bimbingan, supervisi dan konsultasi, menerima penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
Mengenai pendanaan, sebagaimana diatur dalam bab VII Permendagri Nomor 5 tahun 2007, (download disini) sebagai lembaga kemasyarakatan, kegiatan RT/RW disupport sepenuhnya dari anggaran swadaya masyarakat, bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan; dan bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; dan bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
.gif)
.gif)
0 Responses So Far:
tulis komentar disini